PERUBAHAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2026
NOMOR 3 TAHUN 2026
DESA KARANGLO – TAHUN ANGGARAN 2026
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pendapatan dan kebutuhan belanja desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan keadaan yang membutuhkan penyesuaian anggaran.
Pada Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026, pendapatan desa mengalami peningkatan sebesar Rp221.000.000,00, dari semula Rp1.876.015.707,00 menjadi Rp2.097.015.707,00.
Sejalan dengan adanya penyesuaian pendapatan dan kebutuhan pelaksanaan program serta kegiatan desa, belanja desa mengalami peningkatan sebesar Rp264.689.739,00, dari semula Rp1.986.138.297,00 menjadi Rp2.250.828.036,00.
Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran menjadi sebesar Rp153.812.329,00. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp153.812.329,00, sehingga pada akhir perhitungan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 diperoleh Sisa Lebih/(Kurang) Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) sebesar Rp0,00.
Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program dan kegiatan desa secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa Karanglo.