Sistem Informasi Desa Karanglo
Pada Juni 2013, Thohari terpilih sebagai Kepala Desa Karanglo dan memimpin pemerintahan desa pada Periode VIII Tahun 2013–2019. Sebelum menjabat sebagai Kepala Desa, beliau merupakan perangkat desa yang menjabat Kasi Kesejahteraan Masyarakat.
Masa kepemimpinan ini merupakan periode transisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pada tahun 2014, diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang membawa perubahan mendasar terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait status Sekretaris Desa yang kembali menjadi perangkat desa dan tidak lagi dijabat oleh PNS. Dampak dari kebijakan tersebut menyebabkan sempat terjadinya kekosongan jabatan Sekretaris Desa di Desa Karanglo.
Sebagai tindak lanjut penyesuaian regulasi tersebut, Pemerintah Desa Karanglo melaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) secara bertahap. Pada tahun 2015, melalui P3D diangkat Ismuhajir sebagai Kaur Perencanaan. Selanjutnya, pada tahun 2017, dilaksanakan P3D kembali dan Reni Septiyowati ditetapkan sebagai Kaur Keuangan. Untuk menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan desa, jabatan Sekretaris Desa kemudian diisi oleh Suprapto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan.
Sebagai hasil dari proses penataan tersebut, susunan perangkat Desa Karanglo pada masa akhir kepemimpinan Kepala Desa Periode VIII adalah sebagai berikut:
Masa Kepala Desa Periode VIII (2013–2019)
| No | Jabatan | Nama |
|---|---|---|
| 1 | Kepala Desa | Thohari |
| 2 | Sekretaris Desa | Suprapto |
| 3 | Kepala Dusun I | Dayat AM |
| 4 | Kepala Dusun II | Warsono |
| 5 | Kasi Pemerintahan | Judianto |
| 6 | Kasi Kemasyarakatan | Cipto Antoro Putro |
| 7 | Kasi Pelayanan | Anteng Jatmiko |
| 8 | Kaur Keuangan | Reni Septiyowati |
| 9 | Kaur Perencanaan | Ismuhajir |
| 10 | Kaur Tata Usaha dan Umum | Tie Janudin |
Secara keseluruhan, masa kepemimpinan Kepala Desa Thohari merupakan masa penataan ulang struktur pemerintahan desa pasca berlakunya Undang-Undang Desa. Periode ini menjadi dasar penguatan kelembagaan pemerintahan desa dan peningkatan tertib administrasi, yang selanjutnya mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Karanglo pada periode-periode berikutnya.
Pada tahun 2019, setelah berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Periode VIII, Pemerintah Desa Karanglo melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil Pilkades tersebut, Tjipto Teguh Wibowo ditetapkan dan terpilih sebagai Kepala Desa Karanglo untuk periode selanjutnya.
Dengan terpilihnya Kepala Desa yang baru, kepemimpinan Desa Karanglo memasuki fase lanjutan pembangunan dan penguatan tata kelola pemerintahan desa, melanjutkan fondasi kelembagaan dan administrasi yang telah dibangun pada periode sebelumnya.